Jumat, 20 Maret 2009

PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH

BAB XIII
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH
Bagian Kesatu

Penetapan Perolehan Kursi
Pasal 204
(1) Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPR ditetapkan oleh
KPU.
(2) Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD provinsi
ditetapkan oleh KPU provinsi.
(3) Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD kabupaten/
kota ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.
Pasal 205
(1) Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR Partai Politik Peserta Pemilu
didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan pasal 202 di daerah pemilihan yang
bersangkutan.
(2) Dari hasil penghitungan seluruh suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan angka BPP DPR.
(3) Setelah ditetapkan angka BPP DPR dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap
pertama dengan membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai Politik
Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan BPP DPR.
(4) Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi
tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi
kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurang-kurangnya
50% (lima puluh perseratus) dari BPP DPR.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dilakukan penghitungan tahap kedua,
maka dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap ketiga dengan cara seluruh
sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan di provinsi untuk menentukan
BPP DPR yang baru di provinsi yang bersangkutan.
(6) BPP DPR yang baru di provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) ditetapkan dengan membagi jumlah sisa suara sah seluruh Partai Politik
Peserta Pemilu dengan jumlah sisa kursi.
(7) Penetapan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan dengan cara memberikan kursi kepada partai politik
yang mencapai BPP DPR yang baru di provinsi yang bersangkutan.
1
Pasal 206
Dalam hal masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dengan BPP DPR yang baru
sebagaimana dimaksud dalam pasal 205, penetapan perolehan kursi Partai Politik
Peserta Pemilu dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi kepada Partai Politik
Peserta Pemilu di provinsi satu demi satu berturut-turut sampai semua sisa kursi
habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak.
Pasal 207
Dalam hal masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 206 dan sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu sudah terkonversi menjadi
kursi, maka kursi diberikan kepada partai politik yang memiliki akumulasi perolehan
suara terbanyak secara berturut-turut di provinsi yang bersangkutan.
Pasal 208
Penetapan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
pasal 205 ayat (7) dan pasal 206 dialokasikan bagi daerah pemilihan yang masih
memiliki sisa kursi.
Pasal 209
Dalam hal daerah pemilihan adalah provinsi maka penghitungan sisa suara dilakukan
habis di daerah pemilihan tersebut.
Pasal 210
Ketentuan lebih lanjut penetapan perolehan kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
205, Pasal 206, Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 diatur dalam peraturan KPU.
Pasal 211
(1) Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD provinsi
ditetapkan dengan cara membagi jumlah perolehan suara sah yang telah
ditetapkan oleh KPU provinsi dengan angka BPP DPRD di daerah pemilihan masingmasing.
(2) BPP DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan cara membagi
jumlah perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD
provinsi dengan jumlah kursi anggota DPRD provinsi di daerah pemilihan masingmasing.
(3) Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan BPP DPRD,
maka perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan dengan cara
membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak satu persatu sampai
habis.
1
Pasal 212
(1) Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD kabupaten/
kota ditetapkan dengan cara membagi jumlah perolehan suara sah yang telah
ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota dengan angka BPP DPRD di daerah pemilihan
masing-masing.
(2) BPP DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan cara membagi
jumlah perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilu untuk pemilihan anggota
DPRD kabupaten/kota dengan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota di
daerah pemilihan masing-masing.
(3) Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan BPP DPRD,
maka perolehan kursi partai politik peserta pemilu dilakukan dengan cara
membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak satu persatu sampai
habis.
Bagian Kedua
Penetapan Calon Terpilih
Pasal 213
(1) Calon terpilih anggota DPR dan anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
(2) Calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi.
(3) Calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU kabupaten/
kota.
Pasal 214
Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta
Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan ketentuan:
a. calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan
berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh
perseratus) dari BPP;
b. dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a jumlahnya lebih banyak daripada
jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi diberikan
kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi
ketentuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP;
c. dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan huruf a dengan
perolehan suara yang sama, maka penentuan calon terpilih diberikan kepada
calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi
1
ketentuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP, kecuali bagi
calon yang memperoleh suara 100% (seratus perseratus) dari BPP;
d. dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a jumlahnya kurang dari jumlah
kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi yang belum terbagi
diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut;
e. dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% (tiga
puluh perseratus) dari BPP, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor
urut;
Pasal 215
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi
yang bersangkutan.
(2) Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat jumlah suara yang
sama, calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata
penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai
calon terpilih.
(3) KPU menetapkan calon pengganti antar waktu anggota DPD dari nama calon
yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di
provinsi yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar